Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak permohongan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Hakim MK beralasan dalil yag diajukan semua tak memenuhi unsur hukum.
Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota Wahihuddin Abbas Arief Hidayat I Dewa Gede Palguna Suharto Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Nurbaningsih," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan penyelenggara pemilu pada Pilpres 2019 seperti yang diungkapkan tim Prabowo-Sandi.
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam Eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," kata Anwar.
Anwar Usman mengatakan, dengan ini maka sidang dihentikan.
Mendengar hal ini, tim Jokowi langsung bergembira dan berangkulan satu sama lain. Raut wajah gembira pun terlihat dari mereka.
BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!
Bahkan, pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu langsung menunjukkan wajah lega.
Sementara, kubu Prabowo-Sandi hanya bisa pasrah.
Tim Prabowo-Sandiaga, dalam dalilnya memaparkan dugaan penggelembungan suara berkisar 18 juta hingga sekitar 30 juta suara.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Prabowo Minta Korban Ledakan SMA 72 Wajib Jadi Prioritas Nomor Satu
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Prabowo Mau Borong 30 Rangkaian KRL, Jumlah Penumpang Diprediksi Tembus 400 Juta Orang
Prabowo Mau Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi, Ekonom: Enggak Bakal Cukup!
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Respons Kecelakaan KA Bangunkarta, DPR Ingatkan KAI Target Zero Accident dari Prabowo
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Ternyata, Prabowo Andalkan Duit dari Sini untuk Alokasi Bayar Utang Whoosh