Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ingin segera pulang ke rumah setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. Menurut Soesilo, Sofyan juga akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," kata Soesilo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Saat ini, kata Soesilo, pihaknya tengah menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan. Petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.
"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu. Sekarang lagi proses administrasi," ujar Soesilo.
Soesilo juga menegaskan bahwa pihaknya siap jika nanti KPK melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan. Soesilo menyebut langkah hukum yang bisa diambil KPK adalah kasasi karena vonis bebas murni di tingkat pertama.
"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," pungkasnya.
Pantauan merahputih.com di lapangan, sejumlah tim kuasa hukum Sofyan telah menunggu di depan Rutan KPK. Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan yang akan segera menghirup udara bebas.
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Baca Juga:
Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK
Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," katanya.
Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Sofyan Basir dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta