KSPI: Omnibus Law Kurangi Kesejahteraan dan Rusak Buruh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2020
KSPI: Omnibus Law Kurangi Kesejahteraan dan Rusak Buruh

Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap menolak adanya Omnibus Law di RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada DPR.

KSPI menilai, dalam draf yang telah dibandingkannya dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata lebih banyak menghilangkan hak dan perlindungan terhadap kaum pekerja.

Baca Juga

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

“Setelah membaca dan membandingkan RUU omnibus law ini, ternyata akan mengurangi kesejahteraan dan merusak buruh di Indonesia,” kata Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi, Minggu (16/2).

Sejak awal-awal kemerdekaan Indonesia dahulu, regulasi tentang Ketenagakerjaan sempat dianggap terbaik dalam sejarah dunia. Namun sayangnya semenjak pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak-hak buruh mulai terkikis.

“UU perburuhan di Indonesia ketika awal-awal kemerdekaan itu terbaik di Asia maupun sampai ke dunia, karena lahir dari sebuah semangat masyarakat. Nah ketika pak jokowi berkuasa malah mengurangi upah minimun,” ujarnya.

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Yang menjadi perhatian KSPI dalam draf RUU Cipta Kerja di Omnibus Law ini kata Rusdi adalah hilangnya sanksi pidana kepada perusahaan karena menghilangkan hak pekerjanya. “Juga dihilangkan sanksi perusahaan yang tidak bayar upah minimum, perusahaan yang preman itu biasanya tidak bayar upah,” jelas dia.

Selain itu juga persoalan potensi mudahnya masuk Tenaga Kerja Asing (TKA)'unskill' serta hilangnya pesangon buruh yang berpotensi semakin membuat nasib dan hak buruh tidak jelas.

Rusdi masih berharap agar Presiden Joko Widodo terbuka berbicara dengan elemen buruh untuk membahas persoalan ini, sebelum RUU Cipta Kerja tersebut dilanjutkan dibahas dengan DPR RI.

“Maka pak Jokowi harus mengundang semuanya untuk bicarakan ini apa mau pemerintah lalu kaum buruh maunya gimana, semuanya untuk kita cari jalan tengahnya,” tutur Rusdi.

Baca Juga

Daftar Ketakutan Kaum Buruh Jika Omnibus Law Diberlakukan

“Jangan sampai pak Jokowi tidak berpihak kepada kaum buruh,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ASPEK Indonesia, Sabda Pranama Djati meminta kepada DPR selaku mitra kerja pemerintah dalam menerbitkan produk Undang-undang agar tidak meloloskan RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.

“Kami dari ASPEK, mengharapkan jangan sampai DPR malah memberikan cek kosong terhadap masyarakat terkait dengan UU ini,” ucapnya. (Knu)

#Buruh #Omnibus Law #KSPI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Bagikan