KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja jadi polemik. Sebab, ada beberapa aturan yang dianggap kontroversi.

Salah satunya Perppu Cipta Kerja yang disebut mengharuskam libur kerja hanya sehari sepekan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dwi Wisnuwardhani meluruskan mispersepsi Perppu Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

“Perlu saya luruskan, pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan," ungkapnya yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1).

Ia menyebut, dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 ayat (2) bagian Ketenagakerjaan telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah tujuh jam sehari.

Dan, berlaku untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

"Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime. Tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” ungkap Fadjar

Ia pun membantah penerbitannya hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni pengusaha.

"Perppu Cipta Kerja ini justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM," sebut Fadjar

Kemenaker juga memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Pimpinan DPR Sebut Perppu Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.

Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya perppu itu, maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut, dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

#UU Cipta Kerja #KSP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Menurut Ngabalin semuanya berdasarkan pertimbangan memiliki pengalaman yang banyak dalam melayani masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Indonesia
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu
Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu
Indonesia
Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP
Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari jabatan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan terhitung 1 Februari 2024
Wisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
 Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Bagikan