KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal
Dokumentasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/HO-Kemenhub/pri.
MerahPutih.com - Kapasitas angkut KRL di wilayah Jabodetabek diturunkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun jam operasional KRL yang diizinkan yaitu mulai pukul 04.00-21.00 WIB.
"Khusus KRL yang ada di Jabodetabek dari semula 45 persen menjadi 32 persen (kapasitas angkut)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring di akun Youtube BNPB, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Sementara itu, kapasitas angkut kereta antarkota yaitu 70 persen dan kereta perkotaan non-KRL yaitu 50 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Kemudian, kapasitas angkut pesawat menjadi 70 persen, bus menjadi 50 persen, penyeberangan menjadi 50 persen, dan transportasi laut menjadi 70 persen.
Jam operasional disesuaikan dengan jadwal masing-masing moda transportasi.
Budi Karya mengatakan, peraturan pembatasan kapasitas angkut untuk moda transportasi ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
Sementara itu, PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan," ujarnya.
Baca Juga:
Calon penumpang boleh naik hanya yang memiliki kepentingan tugas dan darurat. Seperti pekerja sektor esensial dan kritikal.
Ia menyatakan, pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun