KPU Papua Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Januari 2023
KPU Papua Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wilayah Papua Barat telah dimekarkan dengah hadirnya hadirnya Provinsi Papua Barat Daya. Kondisi ini akan mengubah penyelengaraan pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat tengah menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada dua provinsi.

Baca Juga:

Perindo Rekrut Caleg Berkualitas Demi Target di Pemilu 2024

"Kebutuhan awal yang kami hitung sebesar Rp549 miliar, namun itu untuk cakupan 13 kabupaten dan satu kota, sementara saat ini Papua Barat hanya ada tujuh Kabupaten," kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis.

Ia mengatakan, penghitungan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Papua Barat juga untuk kebutuhan anggaran Provinsi Papua Barat Daya yang belum memiliki anggota KPU definitif.

"Jika sudah selesai kami hitung akan kami serahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya agar dipersiapkan di keuangan daerah," ujarnya.

Pemprov Papua Barat dan Pemprov Papua Barat Daya sudah melakukan pencadangan anggaran pemilu pada APBD 2023 sehingga tidak menganggu aktivitas keuangan daerah masing-masing.

"Secara keseluruhan angkanya tidak berubah karena kami rasa dengan perkiraan jumlah yang sebelumnya kami usulkan sudah bisa mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di dua provinsi tersebut," jelas Paskalis.

Sementara pada tingkat KPU kabupaten/kota di Papua Barat, mengatakan sebagian besar daerah sudah mengusulkan anggaran pemilu kepada pemdanya.

"Kalau KPU kabupaten/kota tidak ada masalah dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya karena tinggal melanjutkan kesepakatan dengan pemerintah daerahnya," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

PPP Andalkan Wanita Persatuan Pembangunan Sebagai Ujung Tombak Pemenangan Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Papua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Tidak ada laporan korban setelah gempa kuat tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Indonesia
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Tim reaksi cepat itu bertugas mendampingi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nabire melakukan asesmen untuk menentukan status bencana di Nabire.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Indonesia
Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget
Gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget
Indonesia
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen
Jumlah peserta terendah terdapat di tiga provinsi lainnya, yaitu Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen
Indonesia
Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
Puluhan bangunan terbakar, termasuk ruko, kos-kosan, rumah dinas, kantor dinas, serta fasilitas TNI dan Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Bagikan