KPU Janji Bakal Uji Publik Rumusan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Desember 2022
KPU Janji Bakal Uji Publik Rumusan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12).

Putusan MK tersebut, intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

Jokowi Singgung Parpol yang Tuduh Istana karena Gagal Ikut Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan konstitusi mengamanatkan bahwa penyusunan alokasi daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif diserahkan ke lembaga yang tepat, yakni KPU.

"KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi," katanya.

KPU memandang penting dan strategis Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Oleh karena itu pada hari yang sama, KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan pleno.



Hasil pleno di antaranya akan mengundang para ahli pemilu yang kompeten di bidang pendapilan, yakni Prof. Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Ia mengatakan, pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024.

"Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi, dan kondisi yang terjadi di lapangan," katanya.

Hasyim menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah dan membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan timeline.


"Hasil kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan Peraturan KPU, setelahnya akan diadakan forum grup diskusi (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik," katanya.

Setelah itu, kata ia, akan dirapikan dan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD provinsi.

"Kemudian diusulkan ke arapty dengar pendapat (RDP) untuk konsultasi,” kata Hasyim.


Ia menegaskan, masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat diperlukan.

"Mengingat daerah pemilihan adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu yang menentukan wajah sistem pemilu Indonesia," katanya. (Knu)

Baca Juga:

24,2 Persen Kaum Muda Jadi Masa Mengambang di Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan