Jokowi Singgung Parpol yang Tuduh Istana karena Gagal Ikut Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Desember 2022
Jokowi Singgung Parpol yang Tuduh Istana karena Gagal Ikut Pemilu 2024

Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri HUT Ke-16 Partai Hanura di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21-12-2022). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/12).

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara mengungkit partai politik yang menuding dirinya atau Istana ikut campur tangan dalam verifikasi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga

Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

Jokowi menegaskan, istana atau dirinya sama sekali tidak ikut campur dalam urusan lolos atau tidak lolosnya parpol menjadi peserta Pemilu 2024.

"Ini repotnya urusan lolos dan tidaknya peserta pemilu 2024, itu kan sebetulnya urusannya KPU, urusannya KPU itu," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengerti urusan verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Saya itu nggak ngerti apa-apa masalah ini. Ini kan total 100 persen urusannya KPU. Bukan urusan siapa-siapa," imbuh Jokowi.

Jokowi pun mengatakan bahwa KPU merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemerintah.

"Jadi nggak bisa yang namanya kita itu ikut-ikutan, mengintervensi apalagi, ndak ada," jelas Jokowi.

Baca Juga

Partai Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu Kembali Dipertemukan dengan KPU

Ayah tiga anak ini juga mengaku ada beberapa pihak yang selalu menyalahkan dirinya.

"Paling enak itu memang mengambinghitamkan menuduh Presiden, Istana, Jokowi, paling enak itu. Paling mudah dan paling enak," kata dia.

Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Desember 2022 telah menetapkan 17 parpol memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos dan satu partai, yakni Partai Ummat, dinyatakan tidak lolos.

Ke-17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerindra.

Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Knu)

Baca Juga

Sekjen KPU Bantah Manipulasi Data Tahapan Verifikasi Faktual

#Partai Hanura #Presiden Jokowi #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan