KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020
KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19. Hal ini, mengantisipasi klaster baru penyebaran virus corona.

"KPU sebaiknya lakukan simulasi di zona merah dulu, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Simulasi itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan aman," kata Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar.

Pilkada Serentak 2020 kata ia, cukup menarik, selain dapat menjadi wahana sosialisasi protokol kesehatan. Pilkada 2020 bisa sebagai pencerahan, yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun.

Baca Juga:

Cakada Langgar Protokol Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

"Di sisi lain bisa jadi horor nasional jika tidak mengindahkan protokol kesehatan, menjadi klaster di daerah-daerah seluruh Indonesia," ujar Politisi PKB .

Dia menilai, pilkada bisa menghidupkan ekonomi di daerah namun protokol kesehatan harus diterapkan dengan super ketat dan pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 harus diberi sanksi tegas, berupa diskualifikasi.

Massa Pilkada
Massa Pilkada. (Foto: Tanggkapan Layar Medsos).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta KPU dan Bawaslu untuk mengumumkan nama-nama pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan pada tahap pendafaran tanggal 4-6 September 2020. Hal itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih pada pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang

“KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan Paslon yang melanggar ketentuan protokol. Pengumuman secara terbuka dengan menyebutkan keterangan Paslon pelanggar aturan. Itu bisa menjadi kampanye politik yang bisa menjadi bahan bagi publik dalam menentukan pilihan,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan, Cakada Tega Korbankan Nyawa Rakyat

#KPU #COVID-19 #Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan