KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19. Hal ini, mengantisipasi klaster baru penyebaran virus corona.
"KPU sebaiknya lakukan simulasi di zona merah dulu, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Simulasi itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan aman," kata Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar.
Pilkada Serentak 2020 kata ia, cukup menarik, selain dapat menjadi wahana sosialisasi protokol kesehatan. Pilkada 2020 bisa sebagai pencerahan, yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun.
Baca Juga:
Cakada Langgar Protokol Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
"Di sisi lain bisa jadi horor nasional jika tidak mengindahkan protokol kesehatan, menjadi klaster di daerah-daerah seluruh Indonesia," ujar Politisi PKB .
Dia menilai, pilkada bisa menghidupkan ekonomi di daerah namun protokol kesehatan harus diterapkan dengan super ketat dan pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 harus diberi sanksi tegas, berupa diskualifikasi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta KPU dan Bawaslu untuk mengumumkan nama-nama pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan pada tahap pendafaran tanggal 4-6 September 2020. Hal itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih pada pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang
“KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan Paslon yang melanggar ketentuan protokol. Pengumuman secara terbuka dengan menyebutkan keterangan Paslon pelanggar aturan. Itu bisa menjadi kampanye politik yang bisa menjadi bahan bagi publik dalam menentukan pilihan,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Cakada Tega Korbankan Nyawa Rakyat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
