KPU Dirikan 128 PPLN, Afganistan dan Korut Tidak Dibentuk

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
KPU Dirikan 128 PPLN, Afganistan dan Korut Tidak Dibentuk

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak membentuk panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kabul, Afghanistan dan Pyongyang, Korea Utara. Ketiadaan PPLN itu dikarenakan alasan dengan mempertimbangkan keamanan.

"Jadi, kantor perwakilan Indonesia (di luar negeri) itu ada 130 kantor, baik itu bentuknya KBRI, KJRI. Namun, karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut, maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga:

KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan, meskipun PPLN tidak dibentuk di dua negara tersebut karena mengikuti pula kebijakan politik luar negeri yang ada, pemutakhiran data pemilih di sana sekaligus pelayanan untuk pemilih akan dibantu oleh PPLN terdekat dari dua negara tersebut.

"Jadi gini, ketika kami memutakhirkan data pemilih, kami harus kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri di luar negeri itu dengan kantor perwakilan. Karena tidak ada (PPLN), tidak bisa kami langsung, tapi akan diwakili oleh PPLN terdekat dari situ," papar Betty.

Ia menyampaikan, PPLN terdekat dari dua negara tersebut dapat melakukan sejumlah cara untuk memperoleh data pemilih, yakni melalui panggilan video.

"Metode PPLN bisa beberapa cara, seperti tatap muka. Karena tidak memungkinkan face to face (tatap muka) bisa juga video call (panggilan video) atau bisa lewat konfirmasi lewat telepon untuk pendataan dengan pencocokan data pemilih," ujar dia.

KPU RI telah menetapkan total pemilih yang masuk ke daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.

Sebanyak 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478. Kemudian, sebanyak 204.278.781 orang di antaranya merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 merupakan pemilih di luar negeri.

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.

Baca Juga:

KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan

#Pemilu 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan