KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan


Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
MerahPutih.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu meminta KPU untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mereka dalam membaca data dan dokumen di Silon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
"Kalau sudah siap, akan kami berikan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim mengatakan, tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu, KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada partai politik (parpol) terkait.
"Itu (data pribadi) sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke parpol karena dalam UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU sehingga yang punya beban untuk menjaga itu KPU. Jika ada pihak lain yang mau akses data tentang calon, kami harus konfirmasi dulu apakah boleh diberikan pada pihak lain atau tidak," jelas Hasyim.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dengan akses tersebut, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota di tingkat KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota.
Baca Juga:
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
