PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Adil Makmur (Prima). Putusan tersebut membatalkan putusan perkara perdata Prima terhadap KPU terkait tahapan Pemilu 2024.
KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Baca Juga
KPU RI Bersiap Diri Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Selasa (11/4).
PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Terkait gugatan ini, PN Jakpus sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
Baca Juga
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. (Pon)
Baca Juga
KPU Sebut Verifikasi Administrasi Partai Prima Penuhi Syarat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam