KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Pilpres Gibran


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 1 triliun lantaran menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Padahal waktu Gibran mendaftar, Peraturan KPU tentang syarat usia capres-cawapres belum berubah, masih minimal 40 tahun.
KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Baca Juga:
Hasil Survei IndEX: Kepuasan Publik pada Jokowi Jadi Faktor Penentu Pilpres 2024
Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11).
Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp 10 juta dan imateriel Rp 1 triliun.
"Karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan imateriel tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun," kata Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Padahal, Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. Hal tersebut dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Muzani Sebut Ada Upaya untuk Mendegradasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Patra menjelaskan pada saat pendaftaran capres-cawapres KPU masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Patra mempertanyakan pendaftaran Gibran yang diterima KPU menggunakan PKPU lama. Padahal menurutnya, pendaftaran itu tak layak diterima KPU karena melanggar aturan main.
"Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru" ujar Patra. (Knu)
Baca Juga:
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
