KPU-Bawaslu Diminta Bekerja Cermat dan Smart

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 Agustus 2023
KPU-Bawaslu Diminta Bekerja Cermat dan Smart

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia agar bekerja dengan cermat dan smart.

Heddy menyebut segala keterbatasan dan kekurangan yang dihadapi oleh KPU maupun Bawaslu tidak dapat jadi alasan untuk menjadi pembenaran jika terdapat kinerja yang kurang optimal.

Baca Juga:

KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

"Yang penting (KPU dan Bawaslu) bekerja dengan cermat dan smart," tegas Heddy berdasar rilis yang diterima pada Rabu (23/8).

Menurutnya, seluruh penyelenggara Pemilu harus menyadari bahwa masyarakat pada era digital ini lebih melek dan mudah mendapatkan informasi, termasuk informasi tentang perilaku serta kinerja penyelenggara Pemilu.

Kondisi demikian disebut Heddy akan berimbas pada tuntutan terhadap tingginya standar profesionalitas, kredibilitas, serta kecermatan dari penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Pengaduan yang diterima DKPP semakin tinggi bukan semata-mata atas keteledoran, tapi bisa jadi karena kesadaran masyarakat era media sosial yang semakin tinggi terhadap apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Itu harus diperhatikan," terang Heddy.

Ia menambahkan, seluruh jajaran KPU dan Bawaslu juga harus memahami bahwa legitimasi Pemilu tidak hanya di saat pencoblosan atau hari pemungutan suara saja, akan tetapi dimulai sejak tahapan Pemilu dimulai pada Juni 2022 lalu.

Ia menilai, ketika masyarakat sudah memandang proses tahapan Pemilu sudah berjalan dengan baik, maka hal ini dapat berpotensi berbanding lurus dengan legitimasi hasil Pemilu 2024.

Baca Juga:

KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI pada DCS Pemilu 2024

Sebaliknya, jika masalah sudah muncul sejak proses tahapan, Heddy khawatir muncul pandangan miring terhadap kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Masyarakat itu sekarang mendiskusikan di forum-forum medsos, di grup-grup WA hingga akhirnya kadang-kadang belum apa-apa sudah dilakukan penghakiman sebelum diadukan ke DKPP," katanya.

Heddy menambahkan, ada beberapa perkara yang diperiksa DKPP yang sejatinya adalah masalah kecil yang menjadi besar karena ramainya percakapan di media sosial.

Salah satu contohnya adalah penetapan orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk dalam dunia kepemiluan sebagai jajaran badan ad hoc. Padahal, kata Heddy, hal ini murni terjadi karena ketidakcermatan dalam verifikasi data dan informasi tetapi isunya menjadi besar dan ramai diperbincangkan di daerah tersebut sehingga diadukan dan diperiksa DKPP.

"Tidak bisa kalau (kerja) biasa-biasa aja. Standar etik harus ditingkatkan, standar kerja harus benar-benar makin tinggi," tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

KPU Solo Dapat Dana Hibah Pilwalkot 2024 Sebesar Rp 28 Miliar

#KPU #Bawaslu #Pemilu 2024 #DKPP #Ketua DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan