KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 18 Agustus 2023
KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

Konferensi Pers Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 674 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPD RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berkaitan dengan DPD yang nanti pada saat kami umumkan dalam DCS ini totalnya itu 674 calon DPD yang tersebar di 38 provinsi," kata anggota KPU RI Idham Holik pada konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI pada DCS Pemilu 2024

Idham memerinci, mulanya jumlah bakal caleg DPD RI yang meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah sebanyak 1.030 orang. Kemudian, bakal caleg yang mengikuti penyerahan dukungan adalah 865 orang.

"Jumlah calon memenuhi syarat dukungan ada 701. Ya yang tentunya jumlahnya ini lebih sedikit karena dahulu itu jumlahnya 811 yang memenuhi syarat dukungan," ucap dia.

Dari total 701 bakal caleg DPD RI yang memenuhi syarat, sambung Idham, terdapat sebanyak 683 orang yang mendaftar.

"Selanjutnya, dari 683 calon yang mendaftar tersebut pada masa kemarin verifikasi administrasi, yang memenuhi syarat (MS) itu 113 orang, yang BMS (belum memenuhi syarat) 568 orang, yang TMS (tidak memenuhi syarat) dua orang," rinci dia.

Baca Juga:

KPU Solo Dapat Dana Hibah Pilwalkot 2024 Sebesar Rp 28 Miliar

Sementara itu, pada tahap verifikasi akhir, terdapat 675 bakal caleg yang MS dan delapan bakal caleg yang TMS. Namun, dikarenakan ada satu orang yang mengundurkan diri, kata Idham, total DCS DPD RI adalah sebanyak 674 orang.

"Dalam draf DCS yang esok akan kami umumkan itu, totalnya 674 dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan," kata Idham.

Pada kesempatan itu, Idham pun mengatakan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan bakal caleg DPD RI yang paling banyak ditetapkan dalam DCS, yakni sebanyak 54 orang. Disusul Aceh sebanyak 30 orang dan Riau sebanyak 29 orang.

"Yang paling sedikit provinsi calon DPD (adalah) Sulawesi Utara sebanyak delapan orang," papar dia.

Ia mengatakan nama-nama bakal caleg DPD RI yang masuk dalam DCS akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Berkaitan dengan itu, masyarakat dapat mencermati dan memberi masukan terhadap nama-nama tersebut pada 19–28 Agustus 2023. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Tolak Pendaftaran Ganjar Pranowo Jadi Capres

#KPU #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan