KPU Bakal Umumkan DCS Pada 19 sampai 23 Agustus 2023


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS). Sisanya, ratusan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS).
Baca Juga:
KPU DKI Keluhkan Gudang Logistik di Jakarta yang Minim
"Dan 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Minggu (6/8).
Kemudian, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
"Lalu untuk partai politik memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia," tutur dia.
Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10-31 Juli 2023.
Tahapan selanjutnya, yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023.
Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
"Kami, siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di help desk untuk para calon anggota DPD dan calon anggota DPRD. Hingga ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang," ujarnya.
Baca Juga:
KPUD Belum Terima Surat PAW, Cinta Mega Masih Anggota DPRD DKI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
