KPU Bakal Adakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 April 2021
KPU Bakal Adakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua

Ilustrasi (ANTARA/HO-ilustrasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly langsung direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, setelah MK mengeluarkan keputusan resmi mendiskualifikasi pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, maka KPU langsung melakukan rapat bersama dengan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

“Melaksanakan sesuai putusan MK,” kata I Dewa Kade kepada wartawan, Jumat (16/4).

Baca Juga:

MK Anulir Kemenangan Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua

Raka menegaskan, KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Sabu Raijua.

Saat ini, KPU sedang mempersiapkan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pemungutan suara ulang.

KPU juga sudah mulai melakukan supervisi pada KPU Sabu Raijua dan KPU NTT untuk menindaklanjuti putusan MK.

"KPU hanya punya waktu 60 hari untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilbup Sabu Raijua,” jelas Kade.

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, berbagai persiapan PSU itu seperti persiapan anggaran dan berbagai hal yang akan dibutuhkan selama tahapan menuju pilkada nanti.

"Koordinasi dengan pemda juga akan kita lakukan secepatnya dan memang kami akan rancang PSU lebih awal," katanya.

Peta Kabupaten Sabu Raijua, NTT (lingkar merah). (Foto: MP/Google Maps)
Peta Kabupaten Sabu Raijua, NTT (lingkar merah). (Foto: MP/Google Maps)

Thomas Dohu menambahkan, untuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten itu akan berasal dari pemilih yang sudah memilih pada 9 Desember 2020 lalu.

Untuk DPT, ujar dia, jika dihitung berdasarkan Pilkada 9 Desember 2020 maka jumlahnya mencapai 54.546 orang, sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.

Thomas juga menilai putusan MK terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.

Thomas mengatakan, sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan PSU oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.

KPU pusat pun memastikan akan menggelar PSU pascakeputusan MK.

Baca Juga:

Paspor Amerika Bupati Sabu Raijua Terpilih Berlaku hingga 2027

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly di Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.

Diskualifikasi paslon nomor urut 2 ini disebabkan karena syarat pencalonan Bupati Orient Riwu Kore batal demi hukum karena yang bersangkutan terbukti adalah warga negara Amerika Serikat.

Namun, dalam putusannya MK tidak langsung memutuskan peraih suara tertinggi kedua di Pilkada Sabu Raijua sebagai pemenang pilkada.

MK justru meminta KPU Sabu Raijua menggelarkan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua paslon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yuhanis Ulu Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Irianto Radjapono- Herman Hegi Radja Haba. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Pastikan Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

#Pilkada Serentak #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan