MK Anulir Kemenangan Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Orient Patriot Riwu Kore selaku bupati terpilih ternyata berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Sedangkan Indonesia tidak membolehkan kewarganegaraan ganda.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan secara virtual, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Paspor Amerika Bupati Sabu Raijua Terpilih Berlaku hingga 2027
Pasangan Orient dan Thobias Uly diusung tiga partai besar: PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Mereka menghabiskan Rp280 juta untuk kampanye.
Dalam Pilkada 2020, Orient-Thobias mengalahkan dua pasangan lainnya: Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Gugatan pilkada itu membuat pelantikan Orient-Thobias tertunda dan kini kandas usai MK menyatakan ia memiliki kewarganegaraan ganda: Indonesia dan Amerika Serikat.
Orient disebut menipu KPU Sabu Raijua dalam proses administratif pendaftaran calon kepala daerah.
Lengsernya Orient dan Thobias tidak otomatis langsung digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua. MK memerintahkan KPU pusat dan daerah, Bawaslu pusat dan daerah agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Sabu Raijua.
"Harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," tandas hakim.
Baca Juga:
Kemendagri Pastikan Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Salah satu buktinya dengan kepemilikan paspor AS aktif yang bersangkutan dan berlaku hingga 2027.
Menurut MK hal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan dengan tegas bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI karena itu pencalonan Orient Riwu Kore batal demi hukum. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Tak Pantas Dilantik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AS Kembali Percaya Ekspor Udang Indonesia Setelah Diterpa Isu Radioaktif Cs-137
Zohran Mamdani Resmi Terpilih sebagai Wali Kota New York, Tercatat sebagai Termuda dan Prokemerdekaan Palestina
AS Akan Lakukan Uji Peluncuran Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT