KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Hidup


KPK (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM), yang saat ini masih buronan diyakini masih hidup.
"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, di Jakarta, Minggu (10/1).
Baca Juga:
Dicecar Komisi III Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Bawa-Bawa Agama
Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun ditetapkan tersangka oleh KPK karena menjadi penyuap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
KPK menegaskan, belum tertangkapnya Harun sebagai "utang" yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para lembaga antirasuah. KPK telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

"Kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo. (Pon)
Baca Juga:
Kapolri Idham Azis Perintahkan Seluruh Anak Buahnya Tangkap Harun Masiku
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
