KPK Ultimatum Legislator Golkar Melchias Mekeng
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Fraksi Golkar Marcus Melchias Mekeng untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Peringatan ini disampaikan KPK lantaran politikus partai beringin ini mangkir beberapa kali dari pemeriksaan penyidik. Saat itu, Mekeng berasalan tengah melakukan kunjungan kerja di luar negeri, yang belakangan dilanjutkan dengan berobat.
"Kami peringatkan saksi koperatif memenuhi panggilan Penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," ujar Febri.
Peringatan senada juga disampaikan kepada Samin Tan (SMT), tersangka kasus suap Eni Saragih yang batal diperiksa beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) ini juga diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
"Tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Uang suap tersebut digunakan Eni untuk biaya kampanye suaminya, Al-Khadziq dalam Pilkada 2019 di Temanggung.
Adapun status Eni sendiri dalam kasus ini telah lebih dulu diproses di pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis menilai Eni bersalah karena telah menerima uang haram saat mengurus proyek PLTU Riau-1. (Pon)
Baca Juga:
Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung