KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan fakta persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Baca Juga:
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Seiring penetapan tersangka itu, tim penyidik KPK menahan Budi Setiawan selama 20 hari ke depan hingga 7 September 2022.
Pria yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim itu bakal mendekam di Rutan Kavling C1 KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Karyoto menyebut, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jawa Timur periode 2015-2016 sepakat memberikan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan fee sebesar 7-8 persen dari anggaran yang disalurkan.
Pada 2015, Kabupaten Tulungagung menerima bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur senilai Rp79,1 miliar.
Baca Juga:
KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi
Atas pencairan itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung saat itu menyerahkan fee senilai Rp3,5 miliar kepada Budi Setiawan di ruang kepala BPKAD Jawa Timur.
Fee tersebut diduga berasal dari perusahaan kontraktor proyek yang sumber dananya dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur.
Pada 2017, Budi Setiawan yang menjabat kepala Bappeda Jawa Timur kembali mengalokasikan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.
Besaran bantuan keuangan yang dicairkan pada 2017 sebesar Rp30,4 miliar, sementara pada 2018 Rp 29,2 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan 2017 dan 2018 tersebut, Budi Setiawan kembali menerima fee total Rp 6,75 miliar dari Syahri Mulyo melalui Sutrisno.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri