KPK Tetapkan Bupati Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Kasus Suap


Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Baca Juga:
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Seiring dengan penyidikan itu,KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Ali mengungkapkan tersangkanya merupakan kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan seorang pihak swasta.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujarnya.
Namun, Ali masih menutup rapat identitas para tersangka. Pasalnya lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu masih mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs
"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto.
Kemudian eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur. (Pon)
Baca Juga:
KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Besok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
