KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Kasus e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Maret 2017
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga memenuhi klausul untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah menerbitkan sprindik baru. Hari ini KPK melakukan beberapa kegiatan penyidikan, mulai dari pengeledahan di tiga lokasi di Cibubur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Narogong, Kamis (23/3) siang tadi di kawasan Jakarta Selatan. Pasalnya, saat ini tim masih berada di lapangan.

"Yang kedua, penyidik KPK juga sudah melakukan penangkapan terhadap AA menjelang siang ini, dan kami masih melakukan pemeriksaan. Kita diberikan waktu oleh undang-undang maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar mantan peneliti ICW ini.

Febri juga mengungkapkan bahwa alasan penangkapan terhadap pengusaha yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto ini merupakan kebutuhan penyidikan dan sudah sesuai dengan ketentuam hukum acara bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

"Sehingga kita butuh melakukan penangkapan segera dan melakukan pemeriksaan. Secara paralel, hari ini juga kita melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur. Ini untuk kebutuhan penyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," pungkas Febri.

Andi merupakan penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, ia merupakan pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan dalam proyek yang dijalankan oleh Kemendagri.‎ Ia pun disepakati untuk menjalani proyek e-KTP ini.‎ (Pon)

Berita terkait saksi Haryani dalam sidang kasus e-KTP baca juga: Mengaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Haryani Menangis Di Sidang E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan