KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis


Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Mereka yakni, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Baca Juga:
Eks Bos Lippo Cikarang Yakin Firli Cs Perhatikan Kasus yang Menjeratnya
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.
Firli menjelaskan pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK, empat proyek lainnya, yakni proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
10 tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Baca Juga:
"Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor/rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek," pungkasnya.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
