KPK Temukan Bekas Pejabat DKI Jakarta Cairkan Cek Rp 35 Miliar


KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Seorang eks pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mencairkan cek puluhan miliar rupiah dan membeli rumah mewah secara tunai dengan uang tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai cek senilai Rp 35 miliar diduga hasil gratifikasi berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Ketua KPK Usul Integrasi Sistem Neraca Komoditas Atasi Kelangkaan Pangan
"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat hadir memberikan arahan pada kegiatan bimbingan teknis integritas ASN di lingkungan Pemprov DKI, Kamis (17/3).
Alex kemudian meminta kepada pejabat itu melakukan klarifikasi karena uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi. Namun, pihaknya terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena eks pejabat itu meninggal dunia.
"Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," ucapnya.
Ia menegaskan, meski klarifikasi dihentikan, pihaknya tidak berhenti namun dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pajak agar Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang ditinggalkan serta langsung mengenakan pajak.
"Kalau orang pajak itu saya lihat tidak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak," ucapnya.
Ia mengingatkan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI untuk berhati-hati sekaligus tanggung jawab dengan beban tugas di Jakarta.
"Jakarta tetap jadi pusat ekonomi, pusat perkumpulan, 60 persen uang beredar di sini. Itu lah yang menyebabkan potensi-potensi," ucapnya.
KPK menegaskan, potensi kebocoran anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tergolong tinggi dengan jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang besar.

"Potensi terjadinya kebocoran tentu saja dengan jumlah APBD yang besar itu juga tinggi," katanya.
Besaran APBD DKI sama dengan seluruh provinsi di Sumatera atau gabungan APBD Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini, celah terjadinya korupsi paling banyak di sektor pengadaan barang dan jasa, kemudian perizinan hingga aksi jual beli jabatan.
Di DKI Jakarta, lanjut dia, anggaran pengadaan barang dan jasa terbilang tinggi dari total APBD DKI sekitar Rp80 triliun.
"Pemprov DKI harus melakukan pengawasan ketat terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Sedangkan, lelang jabatan di DKI sudah diadakan secara terbuka namun di banyak daerah aksi jual beli jabatan masih kerap ditemukan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Vonis Edhy Prabowo Disunat MA, Wakil Ketua KPK: Bingung Juga Saya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
