KPK Telusuri Uang Rp400 Juta dari Pejabat KONI ke Menpora Imam Nahrawi
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA/Sigid Kurniawan
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri fakta persidangan terkait aliran uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik lembaga antirasuah masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lain dalam sidang perihal pemberian uang tersebut.
Pada persidangan, terungkap kembali adanya aliran uang untuk Imam sebanyak Rp400 juta dari pejabat KONI melalui Ulum. Pemberian uang itu menambah daftar total uang yang diterima Imam sebelumnya yakni Rp11,5 miliar dan Rp3 miliar.
"Sebagai sebuah fakta persidangan pasti itu kami pandang penting dan kami akan telusuri lebih lanjut," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Febri mengatakan semua hal yang baru muncul dalam persidangan akan dicatat penyidik guna pengembangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Untuk sekarang, kata dia, penyidik telah mengantongi bukti adanya aliran suap kepada Imam sebesar Rp11,5 miliar dan Rp3 miliar.
Dugaan aliran suap itu bahkan telah dituangkan jaksa KPK dalam tuntutan dua terdakwa yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Sedangkan yang kedua ini, fakta baru soal penerimaan suap lain (Rp400 juta dari pejabat KONI) masih dalam proses persidangan," ujarnya.
Lembaga Antirasuah membuka peluang kembali memeriksa Imam dan staf ahlinya Miftahul Ulum. Keterangan Imam dan Ulum kemungkinan masih dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan tersebut.
"Jadi untuk yang masih diproses persidangan jika memang msh dibutuhkan saksi-saksi yang lain termasuk dari pihak pejabat kemenpora, masih mungkin dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Keterlibatan Imam terus ditelisik KPK. Disinyalir, Imam berperan dalam dugaan suap ini. Peran Imam bahkan disebut KPK cukup signifikan.
Dugaan itu menguat setelah penyidik menggeledah ruang kerja Imam, Kamis, 20 Desember 2018. Dokumen, proposal dan catatan pembahasan hingga pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI diangkut penyidik dari ruangan politikus PKB tersebut.
Dalam perkara ini Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden