KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat Ketua DPC Demokrat Samarinda


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda Viktor Juan, di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim, Selasa (19/4).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK menelusuri aliran uang ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, yang juga kader Partai Demokrat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Baca Juga:
KPK Kembali Panggil Ketua DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
KPK turut mendalami soal dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU. Pendalaman materi itu dikonfirmasi tim penyidik dari saksi-saksi lainnya.
Mereka yakni, Muhtar, Kasatpol PP Kabupaten PPU; Justan, wiraswasta; Ali Rosikin, staf DPMPTSP Kabupaten PPU; Mia, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kab PPU; Habib Salim Al Jufri, wiraswasta; Agung Rosyidi, wiraswasta; dan M. Yora, karyawan PT Prima Surya Silica.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Panggil 7 Saksi Dalami Kasus TPPU Rahmat Effendi
Sementara dua saksi lainnya, Udin, karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas'ud dan Bambang Susilo, wiraswasta tidak hadir. Keduanya akan segera dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Bos Telkomsel Terkait Dugaan Suap Bupati PPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
