KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Eks Diretur Utama Bank BRI tersebut menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir sudah sesuai prosedur. Terlebih mantan Wakll Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources telah divonis dalam kasus suap ini.
"Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," pungkas Febri.
Sofyan Basir resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).
Selaku pemohon, Sofyan Basir mempermasahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan.
Dalam provisi, misalnya, memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan Basir.
Tindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.
Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan dikutip MerahPutih.com, Jumat (10/5).
Adapun dalam pokok perkara, Sofyan Basir menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Begitu pula dengan penyidikan yang dilakukan termohon alias KPK terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik dinilai tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir oleh KPK dalam perkara dugaa tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon termasuk penyidikan dengan menggunakan alat bukti lama [bukan alat bukti baru] , yang diperoleh dari perkara-perkara lain sebelumnya." (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
