KPK Tegaskan Bakal Ikuti Prosedur Hukum Terkait 75 Pegawai Tak Lolos TWK


Pimpinan KPK saat berikan keterangan pers. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, belum ada keputusan terkait pemecat 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).
Baca Juga:
TKW KPK Dinilai Seksis Hingga Rasis, PBNU: Berpotensi Melanggar HAM
Ghufron memastikan, tidak akan melepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi ASN.
"Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
KPK, kata Ghufron, merupakan lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom diatur terpisah dan berbeda dengan ASN. Secara formil, karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RB, maka KPK berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.
"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019," jelas dia.
Ghufron menyampaikan terima kasih atas derasnya kritik terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu, kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron.
Sebelumnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.
Masyarakat sipil dan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, menoroti TWK KPK yang dinilai akal-akalan serta tidak mencerminkan pengetesan wawasan kebangsaan, bahkan cenderung diduga melanggar HAM dengan pertanyaan-pertanyaan masuk ranah privat dan keyakinan agama yang tidak ada hubunganya dengan pemberantasan korupsi. (Pon)
Baca Juga:
BKN Pastikan Tes Kebangsaan untuk Pegawai KPK Berbeda Dari Tes CPNS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
