KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Juli 2023
KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Mulsunadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Baca Juga:

KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?

“Setelah tersangka MG kooperatif hadir pada hari ini (31/7) dan dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MG,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Mulsunadi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih terhitung 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023.

KPK menetapkan Mulsunadi bersama empat orang lainnya sebagi tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilanglap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (24/7).

Empat tersangka lainnya yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Alex menjelaskan, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum pada 2021.

Pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan. Di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 Miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex.

Baca Juga:

OTT Basarnas Jadi Polemik, Mabes TNI Enggan Larut dalam Kontroversi

KPK menduga telah terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henri.

Adapun kesepakatan yang dicapai yaitu Henri menyatakan siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

"Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," kata Alex.

Lebih lanjut Alex menjelaskan pola pengondisian pemenang tender di Basarnas yang dikondisikan Henri. Di antaranya, Mulsunadi dan Marilya melakukan kontak dengan PPK Satker terkait. Lalu, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri.

Selain itu, Alex menjelaskan penyerahaan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk Hendri melalui Afri Budi. Mulsunadi pun memerintahkan bagian keuangan perusahaannya untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh Afri Budi.

Mulsunadi menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 secara tunai kepada Afri Budi di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender," jelas Alex.

KPK menyebut tersangka Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari berbagai proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Tanggapi Polemik soal Penetapan Kabasarnas jadi Tersangka Suap

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Bagikan