KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Lahan DKI
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah), saat membuka diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bagi 18 pegawai KPK di kampus Universitas Pertahanan, Bogor, Kamis (22/7). (Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. Rudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Firli menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada tersangka Rudi Hartono Iskandar selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelum menjalani penahanan, pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut akan terlebih dahulu menajalani isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Dalam perkara ini, selain Rudi KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!