KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah


KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia ditahan setelah ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah pada Minggu (19/2).
Ricky yang berstatus buron selama 7 bulan itu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/2) malam.
Baca Juga:
Bupati Mamberamo Tengah Tiba di Markas KPK
Firli menjelaskan, Ricky ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan kader Partai Demokrat itu turut melibatkan jajaran Polda Papua. Adapun penangkapan Ricky bermula dari pengintaian KPK terhadap orang dekat Ricky.
Ia diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Bupati Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta Setelah 7 Bulan Buron
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letnan KolonelnCPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni, Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). (Pon)
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
