KPK Sita Emas Batangan dan Kendaraan Mewah Lukas Enembe


Konferensi pers penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa (10/1) kemarin. KPK kini telah melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe.
KPK telah menyita emas hingga kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Baca Juga:
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe
Firli mengungkapkan, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga:
KPK Tahan Lukas Enembe
Firli mengatakan, saat ini KPK terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe.
"Dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," ujar Firli.
Lukas Enembe kini telah ditahan KPK. Meski menjadi tahanan KPK, Lukas tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis. (Pon)
Baca Juga:
Polri Ajak Warga Papua Lawan Hoaks Setelah Penangkapan Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
