KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Januari 2023
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa (10/1) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lukas ditangkap sekitar pukul 12.30 WIT. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap di sebuah rumah makan yang berada di Kota Jayapura, Papua.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Firli dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Baca Juga:

KPK Tahan Lukas Enembe

Penangkapan Lukas, kata Firli, dilakukan dalam rangka mempercepat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Papua tersebut.

Pasalnya selama proses penyidikan, Lukas selalu berdalih sedang menjalani rawat jalan karena sakit, sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan KPK.

"Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," ujar Firli.

Setelah berhasil ditangkap, Lukas langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim penyidik KPK kemudian membawa Lukas ke Jakarta.

Dalam rangka memastikan kondisi kesehatannya, tim penyidik KPK membawa Lukas ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter RSPAD dan dokter KPK.

"Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ungkapnya.

Baca Juga:

Polri Ajak Warga Papua Lawan Hoaks Setelah Penangkapan Lukas Enembe

Lukas Enembe kini telah ditahan KPK. Meski menjadi tahanan KPK, Lukas tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.

"Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Firli.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi senilai ratusan miliar terkait dengan jabatannya. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud: Lukas Enembe Selama Ini Beraktivitas seperti Orang Tidak Sakit

# Lukas Enembe #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Bagikan