KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya


Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Baca Juga
KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Korupsi Proyek Infrastuktur
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan masa penahanan kelima tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2020. Dengam demikian, mereka setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 20 September 2020.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 5 tersangka tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Fakih dan Yuly ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Fathur ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara ini, kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Baca Juga
Korek GM Waskita Beton, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Fiktif
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
