KPK Perkuat Bukti Korupsi Nurhadi Lewat Seorang Jaksa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri benarkan pihaknya telah melakukan pencarian terhadap Nurhadi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
Dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar Sri terkait tugasnya yang pernah menjadi Jaksa Pengacara Negara yang diminta oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4) malam.
Salah satu sumber penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi adalah penanganan sengketa antara PT KBN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Hiendra Soenjoto, selaku Direktur MIT saat ini juga telah menyandang status tersangka.
Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ujarnya.
Selain Nurhadi dan Hiendra, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Rezky merupakan menantu dari Nurhadi.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga:
Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih Raib, KPK Korek 2 Ipar Tersangka
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.(Pon)
Baca Juga:
Rumah Mertua Nihil, KPK Buru Nurhadi Hingga ke Rumah Adik Ipar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum