KPK Perkuat Bukti Korupsi Nurhadi Lewat Seorang Jaksa


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri benarkan pihaknya telah melakukan pencarian terhadap Nurhadi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
Dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar Sri terkait tugasnya yang pernah menjadi Jaksa Pengacara Negara yang diminta oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4) malam.

Salah satu sumber penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi adalah penanganan sengketa antara PT KBN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Hiendra Soenjoto, selaku Direktur MIT saat ini juga telah menyandang status tersangka.
Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ujarnya.
Selain Nurhadi dan Hiendra, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Rezky merupakan menantu dari Nurhadi.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga:
Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih Raib, KPK Korek 2 Ipar Tersangka
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.(Pon)
Baca Juga:
Rumah Mertua Nihil, KPK Buru Nurhadi Hingga ke Rumah Adik Ipar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
