KPK Periksa Silang 9 Tersangka Suap Meikarta
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sembilan tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Sembilan tersangka itu masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10).
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta, Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Menurut Febri para tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan silang. Namun, Febri belum memberikan rincian apa saja yang akan dikorek dari para tersangka suap proyek Meikarta."Pemeriksaan untuk tersangka lainnya. Pemeriksaan silang," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan