KPK Periksa Mantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Rezky telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, hari ini dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Selain Rezky, penyidik juga bakal memeriksa lima saksi lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; seorang PNS, Bahrain Lubis; dua pihak swasta Iwan Cendekia Liman dan Hendra Widodo Juwono; serta mantan General Manager Regional IV, Heri Purwanto.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
