KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri Terkait Korupsi Kampus IPDN
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, Rabu (10/11). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, Rabu (29/12).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
Baca Juga
KPK Garap Eks Petinggi Waskita Karya di Kasus Proyek Kampus IPDN
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini. Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga
KPK Periksa Bos Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
KPK Periksa Senior VP Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa
Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan