KPK Periksa Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Proyek Jembatan


Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Bintang bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Baca Juga:
WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/7).
Selain Bintang, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Deputi Manager di Section 2 proyek HSRCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi; Direktur PT Gunung Steel Construction Agus Hermawan; serta Sales PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir. Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Adnan.
Belum diketahui apa kaitan para saksi dengan perkara ini. Pun demikian, belum diketahui juga apa yang bakal digali penyidik terhadap keempat saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa, terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. Tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Yakin Hakim Vonis Peneror Novel Baswedan dengan Adil
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Wajib Dalami Peran Adik Nazarudin di Kasus Suap Bowo Sidik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
