WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juli 2020
WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kalbar di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Selasa (30-6-2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) hari ini.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, harapan masyarakat terhadap pengusutan perkara kasus teror terhadap Novel berada di palu majelis hakim. Sebab, tuntutan satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa dinilai menyesalkan publik.

Baca Juga:

Kusut Kasus Penyiram Novel Baswedan

“Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/7) malam.

Yudi berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mencontoh putusan terhadap pelaku pembunuhan Jaksa KPK Malaysia Kevin Morais. Sebab, enam terdakwa pelaku pemnuhuhan Kevin divonis hukuman gantung oleh majelis hakim.

“Karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia, sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Sebaliknya, bahkan mungkin juga membebaskan, karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya,”ujar Yudi.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Menurut Yudi, pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan belum selesai. Karena hingga kini, aktor intelektual belum terungkap dan motif penyerangan belum jelas.

“Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan,” tegas Yudi.

Meski demikian, Yudi berharap penggungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa benar-benar terungkap. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi teror terhadap aparat penegak hukum.

“Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya,” ujar Yudi.

Baca Juga:

Hadapi Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyerang Novel Dengarkan Putusan dari Rutan

Yudi pun kembali meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini untuk membongkar pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sebenarnya.

“Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan,” tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

Hanya Terjunkan 100-an Personel, Polri Sebut Pengamanan Sidang Vonis Novel Standar

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan