KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka Korupsi PT DI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 03 November 2020
KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka Korupsi PT DI

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Budiman Saleh.

Budiman bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Korupsi di PT DI, KPK Periksa Eks Wakil Menteri BUMN

Sebelumnya KPK menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.

Penetapan tersangka terhadap Budiman Saleh merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Budiman Saleh ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dia diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu ia juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh Tersangka Korupsi PT DI

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara di PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000. (Pon)

Baca Juga:

Bekas Legislator PAN Terseret Kasus Korupsi di PT DI

#PT Dirgantara Indonesia #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan