KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Maret 2021
KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Mantan staf ahli Menpan RB itu bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY).

Baca Juga:

Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Selain Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa hari ini. Di antaranya Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmadji dan pegawai honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.

Sama halnya dengan Zuraida, Wahyu dan Daday juga akan dikonfirmasi penyidik guna melengkapi berkas penyidikan Ferdy.

Belum diketahui secara persis apa yang bakal digali penyidik dari keterangan Tin Zuraida. Namun pada Kamis (25/3), KPK sempat mendalami pelat nomor polisi mobil milik Tin Zuraida.

Hal itu ditelusuri kala penyidik memeriksa Wahidul Kahar selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB dan Eddy Syahputra selaku Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso


Diketahui, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi cs.

Sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono itu diduga membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta atas perintah Rezky pada Februari 2020.

Rumah tersebut ditempati Nurhadi bersama istri dan keluarganya. Lantas pada Juni 2020 tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Baca Juga:

Anak Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

Setiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang bersiap menjemput Rezky dan keluarga.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

Baca Juga:

KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan