KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Maret 2021
KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Mantan staf ahli Menpan RB itu bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY).

Baca Juga:

Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Selain Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa hari ini. Di antaranya Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmadji dan pegawai honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.

Sama halnya dengan Zuraida, Wahyu dan Daday juga akan dikonfirmasi penyidik guna melengkapi berkas penyidikan Ferdy.

Belum diketahui secara persis apa yang bakal digali penyidik dari keterangan Tin Zuraida. Namun pada Kamis (25/3), KPK sempat mendalami pelat nomor polisi mobil milik Tin Zuraida.

Hal itu ditelusuri kala penyidik memeriksa Wahidul Kahar selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB dan Eddy Syahputra selaku Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso


Diketahui, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi cs.

Sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono itu diduga membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta atas perintah Rezky pada Februari 2020.

Rumah tersebut ditempati Nurhadi bersama istri dan keluarganya. Lantas pada Juni 2020 tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Baca Juga:

Anak Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

Setiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang bersiap menjemput Rezky dan keluarga.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

Baca Juga:

KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan