KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Maret 2021
KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Mantan staf ahli Menpan RB itu bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY).

Baca Juga:

Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Selain Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa hari ini. Di antaranya Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmadji dan pegawai honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.

Sama halnya dengan Zuraida, Wahyu dan Daday juga akan dikonfirmasi penyidik guna melengkapi berkas penyidikan Ferdy.

Belum diketahui secara persis apa yang bakal digali penyidik dari keterangan Tin Zuraida. Namun pada Kamis (25/3), KPK sempat mendalami pelat nomor polisi mobil milik Tin Zuraida.

Hal itu ditelusuri kala penyidik memeriksa Wahidul Kahar selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB dan Eddy Syahputra selaku Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso


Diketahui, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi cs.

Sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono itu diduga membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta atas perintah Rezky pada Februari 2020.

Rumah tersebut ditempati Nurhadi bersama istri dan keluarganya. Lantas pada Juni 2020 tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Baca Juga:

Anak Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

Setiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang bersiap menjemput Rezky dan keluarga.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

Baca Juga:

KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bagikan