KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
MerahPutih.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke majelis hakim tingkat banding. Saat ini, Nurhadi ditahan di rutan cabang KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan Nurhadi memohon pemindahan rutan lantaran alasan kesehatan dan sudah berusia lanjut.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali, Minggu (21/3).
Baca Juga:
MAKI: Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Karena Pernah Buron
KPK pun meminta agar majelis hakim tingkat banding menolak permohonan eks Sekretaris MA tersebut. Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.
Hal itu lantaran KPK memiliki dokter klinik yang siap untuk memeriksa kesehatan tahanannya kapan pun. Ali juga menegaskan bahwa hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, apalagi yang menyangkut kesehatan.
"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Ali.
Terlebih, lanjut Ali, selama proses penyidikan maupun persidangan terdakwa Nurhadi juga dinilai tidak kooperatif.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono karena dinilai tidak merugikan keuangan negara
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,79 miliar.
Penerimaan gratifikasi yang dinilai hakim terbukti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,29 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (Knu)
Baca Juga:
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan