Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Maret 2021
KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke majelis hakim tingkat banding. Saat ini, Nurhadi ditahan di rutan cabang KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan Nurhadi memohon pemindahan rutan lantaran alasan kesehatan dan sudah berusia lanjut.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali, Minggu (21/3).

Baca Juga:

MAKI: Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Karena Pernah Buron

KPK pun meminta agar majelis hakim tingkat banding menolak permohonan eks Sekretaris MA tersebut. Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.

Hal itu lantaran KPK memiliki dokter klinik yang siap untuk memeriksa kesehatan tahanannya kapan pun. Ali juga menegaskan bahwa hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, apalagi yang menyangkut kesehatan.

"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Ali.

Terlebih, lanjut Ali, selama proses penyidikan maupun persidangan terdakwa Nurhadi juga dinilai tidak kooperatif.

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3)). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3)). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono karena dinilai tidak merugikan keuangan negara

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/3).

Baca Juga:

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,79 miliar.

Penerimaan gratifikasi yang dinilai hakim terbukti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,29 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (Knu)

Baca Juga:

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Bagikan