KPK Kumpulkan PNBP Rp 301 Miliar di Semester I/2022


Dari kiri-kanan. Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Moch Hadiyana, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 301 miliar selama semester I/2022 dari target selama setahun sekitar Rp 141 miliar.
"Sehingga kalau dibandingkan (realisasi selama semester I dengan target PNBP) persentasenya adalah sekitar 200 persen lebih," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I/2022" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Dikutip dari Antara, pada periode yang sama, KPK juga telah melaksanakan penetapan status penggunaan (PSP) aset kepada beberapa kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda) dengan nilai mencapai Rp24,27 miliar.
Kemudian terkait dengan anggaran, Cahya mengatakan anggaran KPK tahun 2022 sebesar Rp 1,343 triliun. Anggaran tersebut meningkat sekitar 28 persen dari anggaran tahun 2021, yakni sebesar Rp 1,048 triliun.
Baca Juga:
"Adapun realisasi anggaran KPK sampai dengan semester I tahun 2022 mencapai Rp 708,8 miliar atau sekitar 53 persen yang terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp 523,2 miliar atau sekitar 63 persen dari pagu sebesar Rp 822,66 miliar," kata Cahya.
Berikutnya, terkait program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sekitar Rp 185 miliar atau sekitar 35 persen dari pagu sekitar Rp 520,5 miliar. (*)
Baca Juga:
KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
