KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana


KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelah ruang kerja Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Senin (17/4).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Baca Juga:
"Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Yana dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Baca Juga:
Yana bersama keluarganya diduga menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) pada Januari 2023.
Politikus Gerindra itu juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.
KPK menduga Yana dan Dadang melalui Khairul menerima uang Rp 924,6 juta dari proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari Terkait Kasus Tanah Pulogebang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
