KPK Gelar Rapat untuk Periksa Anies Terkait Korupsi Tanah Munjul


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas 3 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Hal itu dilakukan untuk menentukan pemanggilan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus ini. Keputusan pemanggilan Anies akan diambil Lembaga Antikorupsi sesuai fakta-fakta yang ada.
Baca Juga
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tanah Munjul Rudy Hartono Iskandar
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau di panggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta? Selasa (24/8).
Dikatakan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung rasuah. Melalui rapat tersebut, dia berharap akan mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," ujarnya.

Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies. Dia menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.
"Secara pasti tanggal berapa tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar Karyoto.
Dalam perkara ini baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar
KPK pun telah mendalami tujuan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi, diantanya Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada (10/8). Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
