KPK Gelar Rapat untuk Periksa Anies Terkait Korupsi Tanah Munjul

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
KPK Gelar Rapat untuk Periksa Anies Terkait Korupsi Tanah Munjul

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas 3 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Hal itu dilakukan untuk menentukan pemanggilan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus ini. Keputusan pemanggilan Anies akan diambil Lembaga Antikorupsi sesuai fakta-fakta yang ada.

Baca Juga

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tanah Munjul Rudy Hartono Iskandar

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau di panggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta? Selasa (24/8).

Dikatakan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung rasuah. Melalui rapat tersebut, dia berharap akan mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dr Yudi Dimyati saat ditemui di Sentra Vaksinasi Kolaborasi Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA) di Ancol Beach City (ABC) Mall, Pantai Carnaval, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). ANTARA/Abdu Faisal)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dr Yudi Dimyati saat ditemui di Sentra Vaksinasi Kolaborasi Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA) di Ancol Beach City (ABC) Mall, Pantai Carnaval, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021). ANTARA/Abdu Faisal)

Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies. Dia menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.

"Secara pasti tanggal berapa tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar Karyoto.

Dalam perkara ini baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar

KPK pun telah mendalami tujuan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi, diantanya Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada (10/8). Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Pon)

Baca Juga

KPK Garap Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan