KPK Garap Eks Mentan Amran Sulaiman Terkait Korupsi Tambang Nikel


Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, Rabu (17/11).
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu.
Selain Amran, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
